Rabu, 03 Juli 2013

Pembangunan Berwawasan Kependudukan





            Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan, perubahan yang dilakukan oleh kebudayaan manusia sebagai sebagai upaya untuk menyempurnakan diri dalam kehidupannya, implikasi perubahan yang terjadi  semakin komplek. Sementara itu tujuan pembangunan  yang hendak dicapai semakin rumit karena cakupan yang akan dicapai tidak hanya ekonomik tetapi menyangkut sosial-kebudayaan dan bahkan biogeofisik. Kondisi kekinian jauh berbeda dengan awal pembangunan yang dilakukan di Eropa  pada awal abad ke IIXX yang hanyak berorientasi pada  produksi atau ekonomi an sich; oleh karena itu  arah pembangunan di negara negara berkembang terutama Indonesia harus dipertautkan dengan kebudayaan (Salim, 1987 :10). Melalui konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable) , diupayakan agar pembangunan agar tercapai keselarasan antara  pembangunan ekonomi dan lingkungan dimana penduduk berdomisili; sementara itu lingkungan mempunyai keterkaitan dengan kebudayaan .   Konsepsi pembanguan yang berkelanjutan  (sustainable) yang dicetuskan oleh Komisi Sedunia  tentang Lingkungan dan Pembangunan  (World Comission on  Environment and Development) pada tahun 1987, menunjukkan semakin pentingnya  pendekatan inter dan interdisiplinier  untuk mengatasi  kerusakan lingkungan  dan kemerosotan sumberdaya alam  akibat pembangunan.
            Pada dasarnya penerima dampak negatif pembangunan berupa kerusakan lingkungan  dan kemerosotan sumberdaya alam  adalah penduduk, bukan penduduk sebagai individu tetapi penduduk dalam pengertian agregrat seperti yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 10 tahun 1992 :

            Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota      keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang             bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu     tertentu.

Secara teknis, penduduk yang dimaksud adalah penduduk laki-laki/wanita; penduduk  tempatan/migran; penduduk terbelakang/terelajar; penduduk tanpa memandang agama, suku, ras; penduduk dengan komposisi balita/anak-anak/remaja/dewasa/lanjut usia; berstatus manajer/buruh; ningrat/rakyat biasa; penduduk berstatus kawin/tidak. Pembangunan berwawasan kependudukan berarti perubahan yang direncanakan berdasarkan pada data  kependudukan dan  bermanfaat bagi penduduk secara multikultural. Dengan demikian pembangunan berwawasan kependudukan pembangunan yang tidak berdimensi diskriminasi karena perbedaan perbedaan agama, gender, ras/etnis, bahasa,  kelas sosial,  kemampuan/pendididkan/skill, umur .


0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...