Pembangunan
pada hakekatnya adalah perubahan, perubahan yang dilakukan oleh kebudayaan
manusia sebagai sebagai upaya untuk menyempurnakan diri dalam kehidupannya,
implikasi perubahan yang terjadi semakin
komplek. Sementara itu tujuan pembangunan
yang hendak dicapai semakin rumit karena cakupan yang akan dicapai tidak
hanya ekonomik tetapi menyangkut sosial-kebudayaan dan bahkan biogeofisik.
Kondisi kekinian jauh berbeda dengan awal pembangunan yang dilakukan di
Eropa pada awal abad ke IIXX yang hanyak
berorientasi pada produksi atau ekonomi an sich; oleh karena itu arah pembangunan di negara negara berkembang
terutama Indonesia harus dipertautkan dengan kebudayaan (Salim, 1987 :10).
Melalui konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable) , diupayakan agar pembangunan agar tercapai
keselarasan antara pembangunan ekonomi
dan lingkungan dimana penduduk berdomisili; sementara itu lingkungan mempunyai
keterkaitan dengan kebudayaan . Konsepsi
pembanguan yang berkelanjutan (sustainable) yang dicetuskan oleh
Komisi Sedunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (World
Comission on Environment and Development)
pada tahun 1987, menunjukkan semakin pentingnya
pendekatan inter dan interdisiplinier
untuk mengatasi kerusakan
lingkungan dan kemerosotan sumberdaya
alam akibat pembangunan.
Pada
dasarnya penerima dampak negatif pembangunan berupa kerusakan lingkungan dan kemerosotan sumberdaya alam adalah penduduk, bukan penduduk sebagai
individu tetapi penduduk dalam pengertian agregrat seperti yang termaktub dalam
Undang-undang RI No. 10 tahun 1992 :
Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri
pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas
yang bertempat tinggal di
suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Secara teknis, penduduk yang dimaksud adalah
penduduk laki-laki/wanita; penduduk
tempatan/migran; penduduk terbelakang/terelajar; penduduk tanpa
memandang agama, suku, ras; penduduk dengan komposisi
balita/anak-anak/remaja/dewasa/lanjut usia; berstatus manajer/buruh;
ningrat/rakyat biasa; penduduk berstatus kawin/tidak. Pembangunan berwawasan
kependudukan berarti perubahan yang direncanakan berdasarkan pada data kependudukan dan bermanfaat bagi penduduk secara
multikultural. Dengan demikian pembangunan berwawasan kependudukan pembangunan
yang tidak berdimensi diskriminasi karena perbedaan perbedaan agama, gender,
ras/etnis, bahasa, kelas sosial, kemampuan/pendididkan/skill, umur .
0 komentar:
Posting Komentar